“Pengungkapan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia ini dilakukan pada tanggal 9 dan 31 Mei 2021 di wilayah Pekanbaru Riau, dan Aceh,” kata Ramadhan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, sebanyak enam tersangka yang ditangkap, dua tersangka ditangkap di Pekanbaru, Riau, dan empat tersangka di wilayah Aceh.
“Modus operandi yang dilakukan, sabu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir timur pantai Sumatera,” kata Krisno.
Menurut Krisno, dari 45 kg sabu yang berhasil disita, diasumsikan dapat menyelamatkan 270 ribu calon penyalahguna narkotika.
Bagi para tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 yang juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menggagalkan penyelundupan 13.865 butir ekstasi dari wilayah Eropa, tepatnya Belgia dan Jerman, dengan tersangka berjumlah sembilan orang.
Belasan ribu butir ekstasi tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Jabodetabek. “Penyelundupan ini kami gagalkan sebelum mereka edarkan, jadi belum ada barang yang sempat diedarkan,” kata Krisno. MI/Andri Widiyanto
(WWD)