• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, Juli 30, 2025
  • Login
NewsIndonesian
  • Home
  • National News Update
  • Regional News Update
  • Community Security and Order
  • Tourist
NewsIndonesian
No Result
View All Result
Home News

Polri: Pinjol Ilegal Meresahkan Seperti Preman

by admin
18 Juni 2021
in News
0
Polri: Pinjol Ilegal Meresahkan Seperti Preman
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta, CNN Indonesia — Polri akan melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pinjaman online (Pinjol) yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisiaris Jenderal Agus Andrianto menerbitkan telegram kepada jajaran kepolisian di daerah seluruh Indonesia untuk dapat mengungkap perkara pinjol yang telah meresahkan masyarakat itu.

“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat,” kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

Whisnu mengatakan bahwa data OJK menyatakan masih terdapat tiga ribu pinjol yang tak terdaftar hingga saat ini.

Menurutnya, para korban dari Pinjol itu seringkali diteror oleh penagihnya dengan berbagai cara. Misalnya, pinjol mengirimkan informasi pinjaman kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan.

Atau terdapat mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.

“Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar,” tambahnya.

Padahal, kata dia, korban seringkali tak dapat membayar pinjamannya karena dicekik oleh bunga yang terlampau besar. Kasus-kasus pinjol ini, kata dia, telah memakan banyak korban.

“Makanya kami langsung diperintahkan oleh Bapak Kabareskrim untuk membuat telegram ke jajaran tentang pola penanganan dan antisipasi tentang pinjol yang ilegal supaya tidak ada lagi masyarakat yang di-bully,” jelasnya.

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma’mun menerangkan bahwa para pelaku pinjol tersebut melakukan aksi teror terhadap peminjamnya dengan berbagai cara.

Salah satunya, mereka menyedot data dari handphone milik peminjam dana sehingga mereka memiliki akses terhadap kontak-kontak yang dimiliki oleh peminjam dana tersebut.

“Begitu Anda akses, Anda ya melakukan pinjaman, itu data Anda di dalam HP itu, daftar kontak ini disedot sama mereka,” kata Ma’mun.

“Jumlah korban secara sosial itu jauh lebih tinggi dibanding jumlah kerugian yang ditimbulkan satu per satu korban itu,” tambah dia.

Merujuk pada data OJK, hingga 24 Mei 2021 ada 131 perusahaan penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online/ pinjol) yang terdaftar dan berizin.

Jumlah tersebut berkurang tujuh dari sebelumnya 138 pinjol per 4 Mei 2021. Detailnya, sebanyak 57 pinjol telah mengantongi izin sedangkan 74 lainnya sudah terdaftar di OJK.

“Terdapat tujuh fintech lending yang dibatalkan tanda terdaftarnya,” bunyi keterangan resmi OJK.

(mjo/gil)

Tags: Hukum Kriminal
Share197Tweet123Send
admin

admin

Feed Twitter Idn Around

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PDI-P Parts Ways with Budiman Sudjatmiko 

PDI-P Parts Ways with Budiman Sudjatmiko 

25 Agustus 2023
Zhang Hongchao: Success Story of Mixue Global Founder, Business Inspiration and Philanthropy

Zhang Hongchao: Success Story of Mixue Global Founder, Business Inspiration and Philanthropy

13 Maret 2024
Film Kontroversi “Vina: Sebelum 7 Hari”, Netizen: Sakit Jiwa!

Film Kontroversi “Vina: Sebelum 7 Hari”, Netizen: Sakit Jiwa!

16 Mei 2024
Democratic Party Joins ‘Grand Coalition,’ Supports Prabowo’s 2024 Bid

Democratic Party Joins ‘Grand Coalition,’ Supports Prabowo’s 2024 Bid

1
Dr. Ali Mochtar Ngabalin

Prof. Ali Mochtar Ngabalin: Diplomasi Indonesia Harus Bertumpu pada Bukti, Bukan Hanya Pidato

0
Initiated by Dr. Terawan, Corona Nusantara Vaccine Entered Phase II Clinical Trial

Initiated by Dr. Terawan, Corona Nusantara Vaccine Entered Phase II Clinical Trial

0
Dr. Ali Mochtar Ngabalin

Prof. Ali Mochtar Ngabalin: Diplomasi Indonesia Harus Bertumpu pada Bukti, Bukan Hanya Pidato

28 Juli 2025
Indonesian Government Announces Official Theme and Logo for the 80th Independence Day: “United and Sovereign, Prosperous People, Advanced Indonesia”

Indonesian Government Announces Official Theme and Logo for the 80th Independence Day

24 Juli 2025
Pendaftaran Beasiswa Unggulan

Registration for 2025 Beasiswa Unggulan Now Open, Here’s What You Need to Know

14 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© 2020 - © Copyright IdnAround Team All Rights Reserved .
No Result
View All Result
  • Home
  • National News Update
  • Regional News Update
  • Community Security and Order
  • Tourist

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz