• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, Januari 29, 2023
  • Login
NewsIndonesian
  • Home
  • National News Update
  • Regional News Update
  • Community Security and Order
  • Tourist
NewsIndonesian
No Result
View All Result
Home News

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pengendara Bisa Punya Dua SIM

by Admin Idnaround
8 Juni 2021
in News
0
SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pengendara Bisa Punya Dua SIM
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Polri berencana akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII. Ditargetkan aturan tersebut akan terealisasi dalam tahun ini juga.

Penggolongan SIM untuk pengendara roda dua ini sebelumnya dikelurkan bersamaan dengan aturan baru SIM. Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sementara itu, sambil menunggu arahan langsung dari Korlantas Polri, Ditlantas Polda Kaltim juga sedang melakukan persiapan. Diantaranya dengan melakukan pengecekkan terhadap ketersediaan anggota.

“Untuk saat ini belum diberlakukan. Jika sudah siap pasti akan kami sosialisasikan terlebih dahulu. Karena saat ini Korlantas Polri masih mengupgrade aplikasi SIM, jika sudah, kemudian sarana dan prasarananya juga siap maka akan diberlakukan,” terang Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim AKP Retno Ariani, Sabtu (5/6).

Terkait sarana dan prasarana, ia menjelaskan, akan ada perbedaan dalam uji praktik dengan SIM C biasa. Nantinya akan terlihat dari kapasitas mesin tiap kendaraan.

“Alasannya karena CC dan keterampilannya berbeda antara membawa motor kecil dan motor besar, dari sisi tubuh juga berbeda. Jadi ujiannya nanti disesuaikan dengan tampilan dan CC kendaraan yang dia miliki,” sebutnya.

Soal pemberlakuan SIM tiga golongan ini, Retno menuturkan, bahwa pemilik kendaraan lebih dari satu dan memiliki CC berbeda diharuskan membawa SIM berdasarkan motor yang ia bawa saat berada di jalan. “Kalau tidak, bisa ditilang,” tegasnya.

Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini dibedakan berdasarkan :

1. SIM C, diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 CC.

2. SIM CI, untuk kendaraan di atas 250 CC sampai dengan 500 CC.

3. SIM CII, untuk kendaraan motor dengan kapasitas silinder mesing di atas 500 CC. (rin/pro)

Share198Tweet124Send
Admin Idnaround

Admin Idnaround

Feed Twitter Idn Around

  • Trending
  • Comments
  • Latest
General Andika Perkasa Follows Up Police-TNI AD Education Cooperation

General Andika Perkasa Follows Up Police-TNI AD Education Cooperation

11 November 2021
Here is Why Articles in RKUHP Draft is Considered as Dangerous!

Here is Why Articles in RKUHP Draft is Considered as Dangerous!

19 Agustus 2022
Surya Darmadi Officially Becomes a Prisoner of AGO

Surya Darmadi Officially Becomes a Prisoner of AGO

19 Agustus 2022
S. Korea to Make Indonesia Production Base in ASEAN with IK-CEPA

S. Korea to Make Indonesia Production Base in ASEAN with IK-CEPA

0
Prevent Covid-19, TNI-Polri Establishes 13,175 Integrated Command Posts in 17,680 Kelurahan

Prevent Covid-19, TNI-Polri Establishes 13,175 Integrated Command Posts in 17,680 Kelurahan

0
Initiated by Dr. Terawan, Corona Nusantara Vaccine Entered Phase II Clinical Trial

Initiated by Dr. Terawan, Corona Nusantara Vaccine Entered Phase II Clinical Trial

0
S. Korea to Make Indonesia Production Base in ASEAN with IK-CEPA

S. Korea to Make Indonesia Production Base in ASEAN with IK-CEPA

28 Januari 2023
South Korea Makes Indonesia a Production Base in ASEAN with IK-CEPA

South Korea Makes Indonesia a Production Base in ASEAN with IK-CEPA

27 Januari 2023
Government Allocates IDR 476 Trillion for Post-Pandemic Social Assistance

Government Allocates IDR 476 Trillion for Post-Pandemic Social Assistance

27 Januari 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© 2020 - © Copyright IdnAround Team All Rights Reserved .
No Result
View All Result
  • Home
  • National News Update
  • Regional News Update
  • Community Security and Order
  • Tourist

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz