Bengkulu – Sebagai upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri menggelar Diskusi Publik yang mengusung tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026).
Forum strategis tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Nelly Alesa, serta Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin sekaligus tenaga ahli Divisi Humas Polri Dr. Sakka Pati.
Dalam paparannya, Dr. Nelly Alesa menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan terpercaya. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi budaya kerja modern yang mampu membangun legitimasi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat. Sinergi antara PPID Utama dan PPID Polri menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan informasi yang semakin berkualitas,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Polri kini semakin diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik.
Sementara itu, Dr. Sakka Pati menekankan bahwa di era digital yang penuh dengan derasnya arus informasi, Humas Polri dituntut untuk tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengelola komunikasi publik secara profesional, adaptif, dan berbasis data.
“Kepercayaan publik dibangun melalui komunikasi yang cepat, tepat, akurat, dan terverifikasi. Di era digital, Humas Polri harus mampu menjadi Guardian of Public Trust dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI),” jelasnya. Ia memaparkan bahwa transformasi Humas Polri telah bergeser dari sekadar fungsi publikasi menjadi pengelola komunikasi strategis yang berperan sebagai communication advisor, media analyst, public engagement, crisis communicator, hingga penjaga kepercayaan publik.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan strategi penting dalam membangun Polri yang transparan, akuntabel, dan berpredikat sebagai Badan Publik Informatif. Ia mengingatkan agar pelayanan informasi publik senantiasa dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, mudah diakses, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Melalui diskusi publik yang diikuti kurang lebih 60 peserta secara tertib, interaktif, dan penuh antusiasme ini, Biro PID Divhumas Polri berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang optimal demi menjaga kepercayaan publik.








