Bengkulu – Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin sekaligus Tenaga Ahli Divisi Humas Polri, Dr. Sakka Pati, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik telah menjadi kebutuhan strategis bagi setiap badan publik, termasuk Polri, untuk membangun kepercayaan masyarakat di tengah derasnya arus informasi di era digital. Menurutnya, komunikasi yang transparan, akuntabel, adaptif, serta didukung respons yang cepat dan akurat merupakan fondasi utama dalam menjaga legitimasi institusi.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat memaparkan materi bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik: Membangun Kepercayaan Publik melalui Komunikasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Adaptif di Era Digital” dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026).
Diskusi yang mengusung tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” ini turut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip serta Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Dr. Nelly Alesa sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Sakka menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola komunikasi publik secara drastis. Saat ini, setiap individu dapat bertindak sebagai penyebar informasi sekaligus pembentuk opini. Kondisi tersebut membuat informasi menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses klarifikasi, sehingga badan publik dituntut mampu menghadirkan komunikasi yang kredibel, transparan, dan responsif.
Hak masyarakat atas informasi sendiri telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Pelayanan Publik, UU Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai regulasi internal Polri. Keterbukaan ini tidak hanya bertujuan memenuhi hak publik, tetapi juga mendorong partisipasi, akuntabilitas, mewujudkan good governance, serta meningkatkan kualitas pelayanan.
Meski demikian, Sakka mengingatkan bahwa Polri tetap wajib memperhatikan klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan—seperti data penyidikan, identitas saksi, informasi intelijen, rahasia negara, dan data pribadi—yang ditetapkan melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan hukum. Dalam hal ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peran sentral sebagai garda terdepan pelayanan informasi dan penyelesaian sengketa.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya transformasi Humas Polri dari sekadar fungsi publikasi konvensional menjadi pengelola komunikasi strategis yang berperan sebagai Guardian of Public Trust. Dalam menghadapi krisis informasi, respons cepat, verifikasi fakta, penerbitan holding statement, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk analisis media menjadi kunci penting.
Mengakhiri pemaparannya, Sakka mengapresiasi capaian jajaran Polda Bengkulu dalam pengelolaan layanan informasi, sambil mendorong pengembangan konsep smart public communication demi memperkuat kepercayaan masyarakat di era digital.








