TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar sosialisasi fungsi dan tugas LPS kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan efektivitas penanganan bank, Selasa 15 Juni 2021 di The Stone Hotel Legian, Kuta, Badung.
Kegiatan ini sebagai bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman antara LPS dan Polri yang ditandatangani sejak tahun 2019 yang lalu.
Dan kegiatan ini bermanfaat sebagai sarana bertukar pikiran bagi kedua belah pihak mengenai isu-isu terkini terkait hukum dan perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono yang hadir untuk membuka acara sosialisasi menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polri atas kerjasamanya dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank yang ditangani LPS.
Baca juga: Upaya Pulihkan Ekonomi, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan
“Nota Kesepakatan Bersama antara LPS dan Polri sangat penting bagi LPS untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya terkait dengan penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal,” ujar Didik Madiyono.
Dengan adanya Nota Kesepakatan bersama ini, menurut Didik Madiyono LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum pada bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dilakukan penanganannya.
Selain itu, Didik Madiyono menyampaikan bahwa penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang perbankan.
Dan sekaligus juga dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan atas sistem perbankan di Indonesia.
Sambutan tersebut disampaikan Didik Madiyono kepada perwakilan Polda dari berbagai wilayah antara lain daerah Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K dan Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Disamping penegakan hukum, peningkatan sumber daya manusia baik di kalangan Pegawai LPS maupun anggota Kepolisian baik dalam bentuk pelatihan bersama dan penyediaan narasumber, juga menjadi bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman yang memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak.
LPS telah melikuidasi sebanyak 13 bank sejak berdiri tahun 2005 hingga 2021 ini, dan ada 7 bank dari Bali dilikuidasi.
Dengan adanya 7 bank di Bali dilikuidasi menurut LPS itu hal yang wajar bahkan daerah lain mencapai 35 hingga 40 bank bermasalah.
Sebelum kegiatan dimulai, seluruh peserta dan panitia telah menjalani rapid tes antigen dan hasilnya semua negatif.
Baca juga: Sempat Panik Uang Tak Kembali, Desak Made Lega Saat Tahu Ada Jaminan terhadap Tabungannya dari LPS
Selama acara berlangsung pun panitia mewajibkan peserta selalu menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali