• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, Januari 30, 2023
  • Login
NewsIndonesian
  • Home
  • National News Update
  • Regional News Update
  • Community Security and Order
  • Tourist
NewsIndonesian
No Result
View All Result
Home News

Siap-siap, Tilang Elektronik Tahap II Berlaku Juli 2021

by admin
5 Juni 2021
in News
0
Siap-siap, Tilang Elektronik Tahap II Berlaku Juli 2021
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II akan segera diluncurkan pada Juli 2021.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono mengatakan, setidaknya akan ada 13 Kepolisian Daerah yang menerapkan ETLE tahap II ini.

“Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda,” ujar Istiono dikutip dari keterangan resmi, Kamis (3/5/2021).

Sebelumnya, pada ETLE tahap I ada 12 Polda telah menerapkan sistem eletronik. Diantaranya Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.

Istiono melanjutkan, sejak diterapkannya tilang elektronik nyatanya berhasil membuat masyarakat mmenjadi lebih disiplin dalam berlalu lintas. Hal ini terbukti dengan meningkatnya angka kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)

“Kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen,” kata Istiono.

Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.

Dengan adanya Peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Share196Tweet123Send
admin

admin

Feed Twitter Idn Around

  • Trending
  • Comments
  • Latest
General Andika Perkasa Follows Up Police-TNI AD Education Cooperation

General Andika Perkasa Follows Up Police-TNI AD Education Cooperation

11 November 2021
Here is Why Articles in RKUHP Draft is Considered as Dangerous!

Here is Why Articles in RKUHP Draft is Considered as Dangerous!

19 Agustus 2022
Surya Darmadi Officially Becomes a Prisoner of AGO

Surya Darmadi Officially Becomes a Prisoner of AGO

19 Agustus 2022
S. Korea to Make Indonesia Production Base in ASEAN with IK-CEPA

S. Korea to Make Indonesia Production Base in ASEAN with IK-CEPA

0
Prevent Covid-19, TNI-Polri Establishes 13,175 Integrated Command Posts in 17,680 Kelurahan

Prevent Covid-19, TNI-Polri Establishes 13,175 Integrated Command Posts in 17,680 Kelurahan

0
Initiated by Dr. Terawan, Corona Nusantara Vaccine Entered Phase II Clinical Trial

Initiated by Dr. Terawan, Corona Nusantara Vaccine Entered Phase II Clinical Trial

0
S. Korea to Make Indonesia Production Base in ASEAN with IK-CEPA

S. Korea to Make Indonesia Production Base in ASEAN with IK-CEPA

28 Januari 2023
South Korea Makes Indonesia a Production Base in ASEAN with IK-CEPA

South Korea Makes Indonesia a Production Base in ASEAN with IK-CEPA

27 Januari 2023
Government Allocates IDR 476 Trillion for Post-Pandemic Social Assistance

Government Allocates IDR 476 Trillion for Post-Pandemic Social Assistance

27 Januari 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© 2020 - © Copyright IdnAround Team All Rights Reserved .
No Result
View All Result
  • Home
  • National News Update
  • Regional News Update
  • Community Security and Order
  • Tourist

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz