• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
NewsIndonesian
  • Home
  • National News Update
  • Regional News Update
  • Community Security and Order
  • Tourist
NewsIndonesian
No Result
View All Result
Home Indonesian News

Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan: Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Karhutla di Berbagai Wilayah

by Salma Hasna
25 Agustus 2026
in Indonesian News
0
Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan: Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Karhutla di Berbagai Wilayah
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan tujuan menekan biaya operasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sembilan wilayah hukum Polda.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni saat ditemui pada Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait kasus karhutla yang tersebar di sembilan Polda.

Babak Baru Penanganan Karhutla Sumsel, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Satu Perusahaan Diusut Artikel Kompas.id

Wilayah tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Penegakan hukum dilakukan bersama jajaran Polda untuk memastikan setiap kebakaran yang diduga memiliki unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Irhamni mengungkapkan, modus yang ditemukan dalam perkara tersebut umumnya berupa pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dilakukan para tersangka agar biaya operasional kegiatan perkebunan menjadi lebih murah.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, serta sejumlah wadah berisi bahan bakar minyak.

Selain itu, penyidik menyita dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP.

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan, kata Irhamni.

Tags: Bareskrim PolriDirtipidterHumasPolriKarhutlaKebakaran Hutanpenegakan hukum
Share196Tweet123Send
Salma Hasna

Salma Hasna

Feed Twitter Idn Around

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Zhang Hongchao: Success Story of Mixue Global Founder, Business Inspiration and Philanthropy

Zhang Hongchao: Success Story of Mixue Global Founder, Business Inspiration and Philanthropy

13 Maret 2024
Film Kontroversi “Vina: Sebelum 7 Hari”, Netizen: Sakit Jiwa!

Film Kontroversi “Vina: Sebelum 7 Hari”, Netizen: Sakit Jiwa!

16 Mei 2024
PDI-P Parts Ways with Budiman Sudjatmiko 

PDI-P Parts Ways with Budiman Sudjatmiko 

25 Agustus 2023
Democratic Party Joins ‘Grand Coalition,’ Supports Prabowo’s 2024 Bid

Democratic Party Joins ‘Grand Coalition,’ Supports Prabowo’s 2024 Bid

1
Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan: Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Karhutla di Berbagai Wilayah

Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan: Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Karhutla di Berbagai Wilayah

0
Initiated by Dr. Terawan, Corona Nusantara Vaccine Entered Phase II Clinical Trial

Initiated by Dr. Terawan, Corona Nusantara Vaccine Entered Phase II Clinical Trial

0
Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan: Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Karhutla di Berbagai Wilayah

Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan: Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Karhutla di Berbagai Wilayah

25 Agustus 2026
Membedah Pembaruan E-MP 2026: Langkah Strategis Polri Wujudkan Peradilan Pidana Transparan

Kala Kejahatan Lintas Negara Semakin Kompleks, Kolaborasi Lintas Disiplin Jadi Kunci Utama

24 Agustus 2026
Respons Permintaan Maaf Ruben Onsu di Tengah Proses Hukum Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar

Respons Permintaan Maaf Ruben Onsu di Tengah Proses Hukum Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar

24 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© 2020 - © Copyright IdnAround Team All Rights Reserved .
No Result
View All Result
  • Home
  • National News Update
  • Regional News Update
  • Community Security and Order
  • Tourist

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz