• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
NewsIndonesian
  • Home
  • National News Update
  • Regional News Update
  • Community Security and Order
  • Tourist
NewsIndonesian
No Result
View All Result
Home Indonesian News

Kemenhub: Pembatasan Angkutan Barang Demi Keamanan dan Kenyamanan Mudik 2026

by Salma Hasna
19 Maret 2026
in Indonesian News
0
Pembatasan angkutan barang Mudik 2026

Pembatasan angkutan barang Mudik 2026

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALI – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi ketat terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026/1447 H. Dalam evaluasi yang digelar di Bali pada Rabu (18/3/2026), pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi administratif hingga pembekuan izin bagi perusahaan yang melanggar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang telah dialihkan pada periode H-8 hingga H-4 Idulfitri atau 13–17 Maret 2026.

“Penerapan pembatasan angkutan barang ini berhasil menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 47,43 persen,” jelas Dirjen Aan. Jumlah kendaraan menurun signifikan dari 69.176 menjadi 36.368 unit di jalur-jalur utama.

Pengalihan kendaraan logistik dilakukan secara masif di 17 ruas jalan pada 51 lokasi strategis. Beberapa titik utama mencakup tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, JORR, Cipularang, hingga ruas tol di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Solo-Ngawi dan Surabaya-Gempol.

Meskipun volume menurun, petugas masih menemukan pelanggaran di lapangan. Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E, terdeteksi 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3-5 yang nekat melintas saat masa pembatasan. Mirisnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga terdeteksi melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kemenhub secara transparan menyebutkan beberapa inisial perusahaan yang tercatat sering melakukan pelanggaran operasional, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.

Ditjen Hubdat Kemenhub telah melayangkan sanksi administratif berupa surat peringatan resmi. Para pelanggar diwajibkan membuat Surat Pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika peringatan ini diabaikan, pemerintah tidak segan untuk melakukan pembekuan izin operasional sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan transportasi nasional di tengah lonjakan mobilitas masyarakat yang merayakan Lebaran.

“Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi keselamatan seluruh masyarakat,” pungkas Dirjen Aan.

Tags: Angkutan BarangInfo MudikKemenhubLogistikMudik 2026Perhubungan Darat
Share196Tweet123Send
Salma Hasna

Salma Hasna

Feed Twitter Idn Around

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Zhang Hongchao: Success Story of Mixue Global Founder, Business Inspiration and Philanthropy

Zhang Hongchao: Success Story of Mixue Global Founder, Business Inspiration and Philanthropy

13 Maret 2024
PDI-P Parts Ways with Budiman Sudjatmiko 

PDI-P Parts Ways with Budiman Sudjatmiko 

25 Agustus 2023
Film Kontroversi “Vina: Sebelum 7 Hari”, Netizen: Sakit Jiwa!

Film Kontroversi “Vina: Sebelum 7 Hari”, Netizen: Sakit Jiwa!

16 Mei 2024
Democratic Party Joins ‘Grand Coalition,’ Supports Prabowo’s 2024 Bid

Democratic Party Joins ‘Grand Coalition,’ Supports Prabowo’s 2024 Bid

1
Kakorlantas Polri: Sabar dan Tetap di Jalur, Kepadatan KM 48 Sedang Proses Penguraian

Kakorlantas Polri: Sabar dan Tetap di Jalur, Kepadatan KM 48 Sedang Proses Penguraian

0
Initiated by Dr. Terawan, Corona Nusantara Vaccine Entered Phase II Clinical Trial

Initiated by Dr. Terawan, Corona Nusantara Vaccine Entered Phase II Clinical Trial

0
Kakorlantas Polri: Sabar dan Tetap di Jalur, Kepadatan KM 48 Sedang Proses Penguraian

Kakorlantas Polri: Sabar dan Tetap di Jalur, Kepadatan KM 48 Sedang Proses Penguraian

19 Maret 2026
Pembatasan angkutan barang Mudik 2026

Kemenhub: Pembatasan Angkutan Barang Demi Keamanan dan Kenyamanan Mudik 2026

19 Maret 2026
Kakorlantas Polri Imbau Pemudik Waspadai Lonjakan Volume Kendaraan di Jalur Utama

Kakorlantas Polri Imbau Pemudik Waspadai Lonjakan Volume Kendaraan di Jalur Utama

19 Maret 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© 2020 - © Copyright IdnAround Team All Rights Reserved .
No Result
View All Result
  • Home
  • National News Update
  • Regional News Update
  • Community Security and Order
  • Tourist

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz