Sengkang, WAJO – Polsek Tempe Polres Wajo melaksanakan penegakan Protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat yang akan melaksanakan hajatan pernikahan, pada kamis (10/6/2021).
Salah satunya warga kota sengkang yang akan melaksanakan hajatan yakni Per. Kartini yang beralamat di Jl. lapaddaga Kel. Tempe Kec.Tempe Kab.Wajo, kami sambangi dan mengingatkan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 disaat sebelum dan sesudah kegiatan hajatannya.
Kanit Intelkam Polsek Tempe Iptu Baharuddin, S.Sos bersama personilnya yang melakukan penegakan Prokes Covid-19 khusus acara hajatan tersebut mengatan bahwa, kegiatan ini kami laksanakan sesuai dengan instruksi dan arahan pimpinan tentang peningkatan penegakan prokes Covid 19 di kab.Wajo, sasarannya yakni bagi yang akan melakukan hajatan agar tetap memaruhi dan menjalankan 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).
“Dengan adanya instruksi dan arahan pimpinan, maka kami melakukan penegakan Prokes Covid-19 khusus bagi yang akan melakukan hajatan, salah satunya di Jl. Lapaddaga Kel.Tempe Kec. Tempe Kab. Wajo yang atas nama pemilik hajatan yakni Per.Kartini, mereka kami datangi sebelum hari pelaksanaan hajatanya dan memberi peringatan agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta menjaga keamanan dan ketertiban”, Ujar Baharuddin.
Iptu Baharuddin, S.Sos menjelaskan bahwa, Sasaran kami ini yakni tempat-tempat hajatan dimana untuk mereka kita ingatkan masalah Protokol Kesehatan covi 19.
Ia menambahkan, ini untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan tempe Kabupaten Wajo.
“Harapan kami terhadap pemilik hajatan dan masyarakat agar selalu mematuhi arahan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam setiap adanya hajatan dan semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan tempe kabupaten wajo ini segera berakhir”, tutupnya.