Site icon NewsIndonesian

Gerak Cepat Reserse: Ungkap Pelaku Pembunuhan Bantaeng Berdasarkan Alat Bukti

JAKARTA — Bareskrim Polri terus memperkuat fungsi reserse dalam merespons laporan kejahatan dan mengungkap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang terukur. Gambaran kerja profesional ini terlihat dari gerak cepat URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan bersama Satreskrim Polres Bantaeng dalam menangani kasus pembunuhan di Kabupaten Bantaeng.

Tim gabungan berhasil mengamankan Syafruddin alias Pudding (40), terduga pelaku pembunuhan terhadap Andy Yanto (53), pada Rabu (2/9/2026) dini hari. Polisi meringkus yang bersangkutan sekitar empat jam setelah menerima laporan mengenai korban yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah.

Analisis Keberadaan dan Penyekatan di Jalan Poros

Penanganan perkara bermula dari laporan istri korban kepada Polres Bantaeng. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel reserse segera mengumpulkan fakta lapangan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengurai rekam jejak keberadaannya.

Dari hasil analisis informasi, penyidik mengarahkan dugaan kepada Syafruddin yang terdeteksi bergerak meninggalkan Bantaeng menuju Makassar. Informasi tersebut menjadi acuan bagi Tim URC Resmob Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran bersama jajaran Satreskrim Polres Bantaeng.

Sebanyak 12 personel bergerak cepat melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku. Upaya penangkapan berhasil dilakukan di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalabajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Syafruddin selanjutnya diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan awal.

Motif Utang Piutang dan Pengembangan Perkara

Berdasarkan pemeriksaan sementara, insiden berdarah tersebut dipicu perselisihan utang-piutang. Terduga pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih uang sebesar Rp6 juta terkait pinjaman dua tahun lalu. Percekcokan berkembang menjadi perkelahian hingga pelaku diduga menggunakan pisau untuk menyerang korban.

Penyidik masih mendalami kronologi secara menyeluruh untuk melengkapi berkas konstruksi perkara. Proses ini menunjukkan bahwa fungsi reserse tidak berhenti pada kecepatan menangkap pelaku di lapangan, tetapi berlanjut pada penguatan alat bukti di persidangan.

Bagi Bareskrim Polri, koordinasi antar-satuan reserse menjadi kunci agar laporan masyarakat tertangani secara presisi. Kehadiran URC sebagai instrumen respons cepat menjadi bukti nyata komitmen #ReserseBekerja dalam menghadirkan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

Sumber: Ditreskrimum Polda Sulsel, Portalsulsel, Hallonews