Site icon NewsIndonesian

Keterbukaan Informasi Publik di Polda Bengkulu: Wujudkan Good Governance dan Tangkal Hoaks

Bengkulu – Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Prianto Teguh Nugroho menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Diskusi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Wilayah Hukum Polda Bengkulu, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang diinisiasi sebagai upaya penguatan fungsi kehumasan tersebut turut dihadiri oleh Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Saptono Erlangga, Kabag Yaninfodok Kombes Pol. Komang Suartana, Irwasda Polda Bengkulu, para pejabat utama Polda Bengkulu, akademisi, narasumber, para Kasubbagrenmin dan Kasi Humas jajaran Polda Bengkulu, serta para peserta diskusi.

Dalam sambutan Kapolda yang dibacakannya, Wakapolda Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan diskusi ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan momentum strategis untuk melakukan evaluasi, menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah-langkah terbaik dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi kehumasan di lingkungan Polda Bengkulu.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Kondisi tersebut menuntut insan Humas Polri untuk bekerja secara profesional, adaptif, responsif, dan terpercaya. Kecepatan penyampaian informasi harus senantiasa diimbangi dengan akurasi, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar mampu membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, Humas Polri tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam membangun citra positif institusi, mengelola opini publik, menangkal hoaks serta disinformasi, sekaligus menjadi jembatan komunikasi yang humanis antara Polri dan masyarakat. Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta menjadi pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Melalui forum diskusi ini, Polda Bengkulu berharap seluruh peserta dapat menyamakan persepsi bahwa keterbukaan informasi adalah jembatan utama penguatan kepercayaan publik. Diskusi ini juga menjadi wadah penting untuk membahas berbagai tantangan pengelolaan informasi, mulai dari pemanfaatan teknologi, peningkatan kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga penguatan sinergi antarlembaga demi melahirkan ide-ide kreatif dan rekomendasi yang aplikatif bagi pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, dan profesional.