Site icon NewsIndonesian

Polri Rencanakan Skema Pembatasan Pengendalian Mobilitas Skala Nasional di 316 Titik

Merdeka.com – Korps Lalu Lintas Polri berencana terapkan skema pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat berskala nasional yang di tempatkan di seluruh daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19. Langkah ini, sebagai dukungan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Kakorlantas Irjen Istiono menyebut dalam peberlakukan ini pihaknya telah menyiapkan sekitar 316 titik pembatasan mobilitas masyarakat. Pembatasan skala nasional nantinya akan dijalankan seperti yang sebelumnya dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

“Mudah-mudahan upaya-upaya maksimal yang telah dibangun Polda Metro Jaya ini juga diikuti oleh seluruh jajaran di Indonesia, terutama zona merah. Juga telah terbangun 316 titik yang seperti dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dan langkah ini diharapkan terus berjalan dan secara menyeluruh diharapkan upaya-upaya ini dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ucap Istiono dalam keterangannya, Rabu (30/6).

Menurutnya, skema pembatasan dan pengendalian mobilitas yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya terbukti efektif berdasarkan hasil evalusi. Sebab, sejak skema itu diterapkan tidak lagi ada kerumunan di objek vital.

“Saya pikir ini sebuah langkah Polda Metro, Dirlantas untuk melakukan langkah- langkah meminimalkan kegiatan masyarakat terutama titik-titik kerumunan yang vital, yang bisa menyebabkan penularan COVID-19 tidak terkendali. Ini berjalan efektif,” ungkap Istiono.

Lebih jauh, Istiono menjabarkan 316 titik yang bakal menerapkan pembatasan dan pengendalian mobilitas. Skema ini diterapkan mulai dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) hingga Polda Maluku Utara (Malut).

Berikut lokasi pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM;

1. Polda Kepri: 14 titik

2. Polda Kep. Babel: 28 titik

3. Polda Lampung: 35 titik

4. Polda Metro Jaya: 35 titik

5. Polda Jateng: 80 titik

6. Polda Kalsel: 13 titik

7. Polda NTB: 32 titik

8. Polda Malut: 42 titik

9. Polda Jatim: 3 titik

10. Polda DIY: 5 titik

11. Polda Banten: 24 titik

12. Polda Bali: 5 titik [ded]