KOTA TANGERANG – Personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala besar. Operasi kali ini menyisir seluruh wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (26/6/2021) malam.
Kapolsek Neglasari, Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan kegiatan yang melibatkan unsur tiga pilar ini dilaksanakan secara mobile untuk memberikan imbauan kepada warga agar selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan 3M guna mencegah penularan Covid-19.
“Memberikan imbauan kepada para pelaku usaha (pedagang) untuk membatasi jam operasional. Mengimbau kerumunan anak-anak muda agar segera membubarkan diri, kembali kerumah masing-masing,” kata Rosiana di lokasi kegiatan.
Selain itu, perwira menengah dari Polwan itu juga mengungkapkan, dalam kegiatan yang didampingi Sekcam Neglasari Acep Suhardiman ini, pihaknya melakukan teguran terhadap pedagang makanan agar membatasi waktu berjualan serta menghindari terjadinya kerumunan dengan menerapkan drive true kepada pembeli atau tidak makan di tempat.
“Termasuk mengimbau jam operasional minimarket untuk membatasi waktu jam operasional dan mematuhi protokol kesehatan (prokes). Hasil giat malam ini untuk sanksi sosial nihil, untuk teguran ada 18 kali,” terangnya.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polsek Neglasari Aipda A Rifai menambahkan, pada kegiatan operasi yustisi yang diawali dengan apel bersama tersebut, menerjunkan 32 personel dengan rincian dari Polsek Neglasari berjumlah 10, Kecamatan Neglasari 12, dan DPKD Kota Tangerang 10 personel.
“Pada pelaksanaan kegiatan ini, personil dibagi menjadi dua tim. Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif,” tandasnya.
Kegiatan operasi yustisi PPKM tersebut turut dihadiri Kasi Trantib Jose AV Cabral, Iptu Hadi Subroto, DPKD Kota Tangerang Iwan, Lurah Neglasari Firman, Lurah Kedaung Baru Wawan Gunawan. (Rud/Red)