Site icon NewsIndonesian

Kapolri Minta Kampung Tangguh Tak Hanya Tekan COVID, tapi Juga Cegah Narkoba

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya meningkatkan peran ‘Kampung Tangguh’ tidak hanya mencegah laju COVID-19. Jenderal Listyo Sigit juga meminta agar ‘Kampung Tangguh’ juga diaktifkan untuk mencegah peredaran narkoba.

“Kalau waktu yang dulu kita telah menciptakan ‘Kampung Tangguh’ dalam rangka pemberantasan atau mencegah laju COVID, maka kali ini saya minta untuk ‘Kampung Tangguh’ narkoba diciptakan kerjasama polisi, stakeholder yang ada di kampung tangguh, Pemda, tokoh agama, tokoh masyarakat, agar setiap kampung tangguh memiliki daya cegah, daya tangkal dan berani tindak narkoba. Kemudian terhadap peredaran yang ada segera diinformasikan kemudian kita bisa tangkap,” kata Sigit saat jumpa pers di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

“Dengan harapan itu, kita memiliki daya cegah, daya tangkal terhadap ancaman narkoba. Di satu sisi, maka kita Polri bisa betul-betul bekerja maksimal melibatkan seluruh stakeholder yang ada yang tentunya ini harus melibatkan peran serta masyarakat,” sambungnya.

Sigit membeberkan Indonesia sedang berjuang mewujudkan SDM yang unggul untuk menuju Indonesia maju. Untuk itu kata Sigit, jangan sampai SDM kita dirusak oleh narkoba.

“Oleh karena itu, sekali lagi saya serukan narkoba ancaman kita bersama, Indonesia saat ini sedang berjuang untuk mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia maju. Kita akan masuk menuju Indonesia emas dan syarat utamanya harus memiliki SDM yang profesional, produktif, yang berkualitas dan ini semua akan rusak karena pengaruh masalah apabila tidak hati-hati masyarakat kita, kemudian rusak oleh narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan perang terhadap narkoba merupakan tugas bersama seluruh masyarakat. Menurutnya diperlukan kerja keras dan kerja sama untuk mewujudkan itu semua.

“Oleh karena itu, Ini tantangan tugas kita bersama bagaimana menjaga agar generasi kita betul-betul bisa aman dan bebas narkoba. Kita terus perang bersama narkoba. Kita terus berjuang untuk menghabiskan melenyapkan narkoba dari Indonesia, ini butuh kerja keras, kerjasama sinergitas seluruh elemen stakeholder dan masyarakat,” imbuhnya.

Simak di halaman selanjutnya, jaringan narkoba dari Timur Tengah diungkap Satgas Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus

Jaringan 1,1 Ton Sabu Dibongkar

Seperti diketahui, Satgas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sabu 1,1 ton jaringan Timur Tengah. Jaringan ini rupanya dikendalikan oleh seorang narapidana.

“Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah yang kali ini mereka bekerja sama dengan warga negara asing yang menjadi narapidana Lapas di Cilegon,” ujar Sigit.

Jenderal Listyo menjelaskan kasus ini diungkap oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat pada Mei-Juni 2021. Tim Satgas gabungan menangkap 7 orang di 4 lokasi di Gunung Sindur, Pasar Modern 115 hingga Apartemen Green Pramuka.

“Diamankan 5 WNI serta 2 WN Nigeria inisial CSN dan UCN dari hasil pendalaman barang bukti ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika,” katanya.

Di Gunung Sindur, Bogor, polisi menangkap tersangka NR alias D alias D dan HA alias A alias O dengan barang bukti 393 Kg sabu. Selanjutnya, di lokasi kedua di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, polisi menyita 511 Kg sabu.

Di ruko tersebut, polisi menangkap tersangka NW alias DD dan dua tersangka WN Nigeria yakni CSN alias ES dan UCN alias EM.

Kemudian, polisi mengamankan 50 Kg sabu dari tersangka AK di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Dan terakhir, polisi menyita 175 Kg sabu di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan tersangka H alias Ne (DPO).

Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar Rp 1,694 T dan jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 5,6 juta orang. Lebih lanjut Kapolri meminta agar jajarannya serius mengungkap peredaran narkoba.

Dalam kasus ini tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.

(mea/mea)